Persyaratan Cara Membuat SKCK dan Memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) salah satu unsur yang tidak lepas dalam melamar kerja, baik instansi pemerintah maupun swasta. Sebagian orang mungkin sudah tahu cara-caranya, namun ada juga orang yang belum tahu prosedur pembuatannya. Ini langkah-langkahnya:
Adapun tata cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) adalah:
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Foto 4x6 sebanyak 5 lembar
- Mengisi formulir di Polsek setempat
Prosedurnya:Minta surat pengantar RT/RW di daerah masing-masing dengan maksud mengurus pembuatan SKCK. Setelah itu, datang ke kelurahan dengan membawa Surat Pengantar tersebut, fotokopi KTP dan KK (untuk berjaga-jaga). Kelurahan akan menerbitkan surat keterangan perihal pembuatan SKCK, bawalah surat keterangan tersebut, fotokopi KTP, Foto 4x6 sebanyak 5 lembar dan mengisi formulir di Polsek setempat. jika persyaratan itu sudah lengkap maka SKCK akan diterbitkan. Membuat SKCK tidak bisa diwakili karena ada sidik jari, jadi sebaiknya datang sendiri.
NB: jika SKCK sudah jadi dianjurkan di fotokopi dan hasil fotokopinya dilegalisir dengan stempel Polsek setempat untuk menghemat waktu.
|
Contoh SKCK |